"Keesokan harinya, Arif Rachman dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian. Patahan itu kemudian dimasukkan dalam paper bag dan diletakkan di jok depan," kata JPU.
JPU turut menyampaikan kantong berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumah Arif.
Seusai peristiwa tersebut, Arif menyerahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.
BACA JUGA: Pengacara Hendra Kurniawan Apresiasi Dakwaan JPU dan Tak Ajukan Eksepsi
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Arif Rachman meminta waktu selama dua minggu kepada hakim untuk menyusun eksepsi.
Adapun pengajuan eksepsi tersebut akan disampaikan pada Jumat (28/10/2022).(*)
BACA JUGA: JPU Sebut Ada 3 Kejadian dalam Dakwaan Bripka Ricky Rizal
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News