Soal ART Ferdy Sambo Berbohong di Persidangan, Begini Respons Pengacara Brigadir J

Soal ART Ferdy Sambo Berbohong di Persidangan, Begini Respons Pengacara Brigadir J - GenPI.co
Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

Dia menerangkan apabila saksi berbohong, bisa dijerat Pasal 242 dengan ancaman 7 tahun, kemudian dalam perkara pidana ditambah 2 tahun.

"Kalau kebohongan pertama sudah dilaporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya 317 dan 318," tuturnya.

Kamaruddin menyebut pihaknya bakal melaporkan lagi kejadian tadi malam terkait kebohongan Susi.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Menyesal Membunuh Brigadir J: Saya Mohon Maaf

Dia mengatakan Susi bakal kena Pasal 242 dengan ancaman 9 tahun karena perkara pidana.

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer menyampaikan Susi telah memberikan sejumlah keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangannya pada Senin (31/10).

BACA JUGA:  Sembari Menangis, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Brigadi J

Adapun kebohongan yang dilakukan Susi, di antaranya terkait anak keempat Putri Candrawathi bukan adopsi, melainkan kandung.

Selain itu, terkait lokasi isolasi mandiri Ferdy Sambo yang ternyata terletak di rumah Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Ibu Brigadir J Minta Ferdy Sambo Bertobat dan Menyadari Perbuatannya

Di sisi lain, saat dikonfrontir dengan saksi lainnya soal beberapa hal, Susi pada akhirnya mencabut keterangannya dan mengakui bahwa telah berbohong. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya