Putri Candrawathi Kukuh Dapat Pelecehan dari Brigadir J

Putri Candrawathi Kukuh Dapat Pelecehan dari Brigadir J - GenPI.co
Ferdy Sambo dan Putri candrawathi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Foto: Ferry Budi/GenPI.co

"Sering," ungkap Putri.

Akan tetapi, dia mengatakan tak mengetahui syarat-syarat agar anggota kepolisian mendapat kehormatan saat dimakamkan.

Mendengar jawaban Putri, Hakim Wahyu langsung mencecarnya soal penghormatan yang didapatkan Brigadir J saat pemakaman.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Buka-bukaan soal Momen Brigadir J Setrika Baju Anaknya

"Saya menyampaikan untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia (Brigadir J, red) seperti yang saudara bilang melakukan pelecehan seksual, tentu tidak akan mendapatkan hal itu," tutur Hakim Wahyu.

Menanggapi pernyataan Hakim Wahyu, Putri kukuh menyatakan bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepadanya.

BACA JUGA:  Putri Candrawathi Sakit Seusai Antar Anak Masuk Asrama di Magelang

"Mohon izin, yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu benar-benar terjadi," kata Putri.

Putri melanjutkan tak tahu-menahu soal pemakaman Yosua yang dimakamkan secara hormat.

BACA JUGA:  Dulu Kuli Bangunan, Sekarang Sukses Jadi Pengusaha Digital

Dia mengatakan kepada Hakim Wahyu agar ditanyakan langsung kepada institusi Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya