Kasus Tambang Ilegal di Pulau Maniang Masuk tahap Penyidikan

Kasus Tambang Ilegal di Pulau Maniang Masuk tahap Penyidikan - GenPI.co
Ilustrasi-Bareskrim menertibkan lokasi tambang ilegal. FOTO: Antara

"Terkait keterlibatan adanya oknum instansi yang dapat kami sampaikan bahwa untuk polri, dari Reskrim telah berkoordinasi dengan Propam Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Pihak Polres Kolaka mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang menjalankan praktik penambangan ilegal.

Sementara itu, Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) meminta APH untuk menyelidiki oknum insial DM dan SE.

BACA JUGA:  Bos Tambang Laporkan Pemalsuan Data Otentik ke Bareskrim Polri

Ketua LPPH yang mengatakan aktivitas penambangan tanpa izin di pulau Maniang, kepolisian diharap mampu menangani kasus tambang tanpan izin tersebut sampai tuntas.

“Kemarin kan yang melakukan penertiban di Pulau Maniang Polres Kolaka, untuk itu kami meminta agar kasus ini di selidiki secara tuntas,” katanya Rabu (16/11/2022).

BACA JUGA:  Duh, Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024

Selain itu, Rendi juga meminta agar semua pihak-pihak yang terlibat agar segera di periksa karena menurutnya aktivitas tambang nikel diduga tanpa izin di pulau Maniang melibatkan beberapa instansi.

Rendi juga membeberkan diduga kuat dokumen penjualan yang di gunakan adalah milik PT. Suriah Lintas Gemilang (SLG) dan Tersus yang di gunakan juga di duga ilegal serta oknum inisial SE adalah penanggung jawab dan DM adalah pendananya.

BACA JUGA:  Mafia Tanah di Surabaya Gentayangan, Lahan Yayasan Dikuasai

“Dari beberapa data dan informasi yang kami himpun, bahwa aktivitas tambang ilegal di pulau Maniang aktornya di duga SE dan pendananya DJM," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya