Baca juga:
Kronologis Dandhy Laksono Ditangkap, Budiman Sudjatmiko Protes
Wamena Mencekam, Okupansi Hotel Papua Anjlok Drastis
“Jika publik benar-benar ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di Wamena atau Papua, maka tidak ada cara lain selain ikut mendesak negara untuk membuka seluas-luasnya akses bagi jurnalis, baik lokal/asing. Memberi ruang bagi mereka untuk melakukan peliputan secara independen,” tulis Dandhy yang membalas mention dari warganet yang meminta tolong agar menyuarakan korban kerusuhan di Papua.
Saat ini, status Dandhy Laksono sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News