
GenPI.co - Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Haris Yasin Limpo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Rp 20,3 miliar di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar.
Haris Yasin sendiri pernah menjabat sebagai direktur utama (dirut) PDAM Kota Makassar.
Selain Haris Yasin, nama lain yang juga menjadi tersangka kasus korupsi di perusahaan daerah itu ialah Mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar berinisial IA.
BACA JUGA: KPK Bergerak Periksa Tersangka Rafael Alun Trisambodo
Korupsi yang dilakukan Haris Yasin dan IA berkaitan dengan penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.
Kasus lainnya ialah penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016-2019.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil Tersangka, Tersangkut 3 Kasus
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Yudi Triadi menjelaskan penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Haris Yasin Limpo dan IA sebagai tersangka.
“Selain itu, telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat satu KUHPidana," ujar Yudi, Selasa (11/4).
Haris Yasin dan IA melakukan aksinya pada 2016-2019. Saat itu, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News