Rapat direksi yang disetujui dewan pengawas, kemudian oleh wali kota, seharusnya digelar untuk menggunakan dana itu.
Namun, rapat direksi untuk menetapkan penggunaan maupun pembagian laba ternyata tidak dilakukan pada 2016-2019.
Selain itu, tidak dilakukan notulensi. Haris Yasin Limpo dan IA juga tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
BACA JUGA: KPK Bergerak Periksa Tersangka Rafael Alun Trisambodo
Keduanya dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News