
GenPI.co - Polisi menetapkan satu orang tersangka yakni inisial ST (51) dalam kasus balita positif narkoba Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pelaku ST ini yang memberi air mineral mengandung sabu ke balita bernama Noel (3).
“Pelaku sengaja memberi air bekas memakai narkoba jenis sabu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/6).
BACA JUGA: Balita Tewas Tertabrak dalam Peristiwa Kecelakaan di Samarinda
Ary mengungkapkan kronologis awal bermula ketika balita Noel meminta air minum. Kemudian pelaku memberikannya satu botol air mineral bekas mengandung sabu.
Ibu korban pada saat itu tidak mengetahuinya. Setelah balita tersebut pulang ke rumah, kondisinya tidak seperti biasa.
BACA JUGA: Kronologis Petugas LLAJ Nyaris Terlindas Truk di Samarinda
“Balita itu seperti tidak bisa tidur selama tiga hari,” tuturnya.
Anak tersebut tidak bisa tidur dan tak mau makan. Kemudian juga mengeluarkan keringatan yang berbau.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Wanita di Samarinda Racik Pil Ineks Pakai Obat Nyamuk
Atas kondisi itu, Ibu korban kemudian menanyakan kepada pelaku. Namun ST yidak memberikan respons.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News