Rianto mengatakan melalui sidang yang telah digelar, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 10 tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Selain itu, jaksa dari KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan nominal sebesar Rp 47.833.485.350,00. (ant)
BACA JUGA: Lukas Enembe Minta Rekening Keluarganya Dibuka dari Pemblokiran
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News