Gugatan BEM Unusia Bisa Jadi Pertimbangan Putusan, Kata MKMK

Gugatan BEM Unusia Bisa Jadi Pertimbangan Putusan, Kata MKMK - GenPI.co
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Foto: ANTARA

Jimly juga dianggapnya bisa menjadi pionir terkait sebuah perkara yang baru diputus MK.

"Bisa saja putusan MK yang akan datang memutus pengujian undang-undang pascaputusan itu," ungkapnya.

Jimly juga tidak ingin menyampaikan lebih lanjut terkait dengan putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

BACA JUGA:  MKMK Sebut Argumen Pelapor Pelanggaran Kode Etik 9 Hakim Konstitusi Masuk Akal

Menurut Jimly, keputusan MKMK bakal berdampak pada bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Niat kami untuk menciptakan kepastian karena pada tanggal 8 November adalah jadwal perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden. Jadi, sebelum 8 November ada putusan MKMK," tutup Jimly Asshiddiqie. (*)

BACA JUGA:  Denny Indrayana Minta MKMK Kaji Ulang Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya