Sakit saat RPH 3 Perkara, Ketua MK Anwar Usman Ucapkan Sumpah

Sakit saat RPH 3 Perkara, Ketua MK Anwar Usman Ucapkan Sumpah - GenPI.co
Ketua MK Anwar Usman menyatakan sumpah kalau dirinya memang sakit sehingga tidak datang ke RPH tiga perkara. (Foto: ANTARA/Rina Nur Anggraini)

Putusan MK tersebut yakni terkait batas usia capres dan cawapres minim 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, salah satunya pilkada.

Sebelumnya muncul tudingan Anwar Usman berbohong atas alasannya yang absen dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya