KPK Cegah 3 Advokat Keluar Negeri Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah 3 Advokat Keluar Negeri Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo - GenPI.co
KPK mengajukan cegah keluar negeri terhadap tiga orang advokat terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.)

GenPI.co - Penyidik KPK mengajukan cegah keluar negeri terhadap tiga orang advokat terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan cegah keluar negeri tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

KPK telah mengajukan cegah terhadap tiga orang supaya tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/11).

BACA JUGA:  KPK Bantarkan Syahrul Yasin Limpo di RSPAD Gatot Subroto Karena Masalah Kesehatan

Ali mengungkapkan permohonan cegah terhadap tiga advikat itu karena penyidik membutuhkan keterangan mereka sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti perkara.

Pengajuan cegah itu berlaku selama enam bulan ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan menyesuaikan kebutuhan dari penyidik.

BACA JUGA:  Syahrul Yasin Limpo Diperiksa soal Pertemuan dengan Firli Bahuri di Kertanegara

Dia pun mengingatkan kepada para saksi supaya bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan ketika penyidik membutuhkan keterangannya.

“Saksi supaya kooperatif pada setiap jadwal yang telah diagendakan oleh tim penyidik KPK,” ucapnya.

BACA JUGA:  Syahrul Yasin Limpo Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK

Lembaga antirasuah tersebut telah menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (HT) terkait dugaan korupsi di Kementan pada Jumat (13/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya