Lukas Enembe sebelumnya divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis (19/10) lalu.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 subsider pidana penjara dua tahun, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News