Di antaranya ialah keterlibatan dalam korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, atau pelanggaran ideologi negara dan etika.
Mahfud MD menjelaskan pemakzulan presiden tidaklah mudah dan memerlukan serangkaian prosedur yang panjang, termasuk persetujuan DPR dan pengujian konstitusional oleh MK. (*)
BACA JUGA: Lisa Rumbewas Meninggal, Jokowi: Indonesia Kehilangan Putri Terbaik
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News