GenPI.co - Dewas KPK menyebut nominal yang diduga diterima pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pungli di Rutan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan untuk jumlah total dari nilai pungutan liar di Rutan KPK kisaran Rp 6,148 miliar.
“Saya tidak bisa menyebut pastinya, tapi sekitar Rp 6,148 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/1).
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Suap Perusahaan Jerman Kepada Sejumlah Pejabat
Dia mengungkapkan untuk jumlah yang diduga diterima dari para pihak yang terjerat kasus ini pun bervariasi. Namun untuk yang terbesarnya Rp 504 juta.
“Paling sedikit itu Rp 1 juta. Lalu untuk yang paling banyak Rp 504 juta sekian. Itu paling banyak,” tuturnya.
BACA JUGA: Bikin Syok! Skandal Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,148 Miliar
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan sidang etik terhadap para pegawai KPK yang terjerat kasus pungli ini dilakukan pada Rabu (17/1).
“90 orang itu dibagi dalam enam sidang. Kemudian sisanya ada tiga orang,” ujarnya.
BACA JUGA: Dewas KPK Akan Sidang 93 Pegawai Terkait Kasus Pungutan Liar di Rutan
Dia mengatakan untuk 90 orang tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai pegawai KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News