GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dari 4 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Vonis tersebut tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020-2023.
Pengadilan Tinggi DKI juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono menjadi Rp 400 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
BACA JUGA: KPK Panggil Putri Syahrul Yasin Limpo untuk Diperiksa Terkait Kasus TPPU
Hakim Ketua Sugeng Riyono yang membacakan putusan mengatakan pihaknya mengubah putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024.
“Mengubah putusan pengadilan sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana denda,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/9).
BACA JUGA: Rusuh Seusai Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, 2 Orang Ditangkap
Majelis hakim menyatakan Kasdi Subagyono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan Tinggi DKI pun menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap Kasdi Subagyono terlalu rendah.
BACA JUGA: Rusuh Seusai Sidang Vonis, Syahrul Yasin Limpo: Saya Minta Maaf
Karena hal tersebut, pengadilan tinggi menerima permohonan banding yang diajukan KPK dan mengubah vonis supaya lebih dipandang adil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News