
Akan tetapi, Direktur LPEI kedapatan tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.
Dia tetap memerintahkan bawahannya memberikan kredit meski dianggap tidak layak.
“Jadi sebetulnya hasil pengecekan ada informasi masuk dari bawahan di LPEI bahwa debitur ini tidak cocok untuk mendapatkan kucuran kredit, tetapi tetap saja karena di awal sudah ada pembicaraan-pembicaraan, ada CoI (conflict of interest/konflik kepentingan),” ungkap dia.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebagai Dirut PFN
Dalam hal ini, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.
Dalam kasus pemberian kredit LPEI ini, negara dirugikan sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp 594,144 miliar.(ant)
BACA JUGA: KPK Selidiki Pencucian Uang SYL, Kantor Visi Law Office Digeledah
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News