
Pencopotan jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
Setelah itu AKBP Fajar dimutasikan menjadi pamen Yanma Polri sebelum kemudian dipecat.(ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News