DPR Mempersulit KPK, Begini Kata Anggota Komisi III

DPR Mempersulit KPK, Begini Kata Anggota Komisi III - GenPI.co
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. (Foto: M Fathra/JPNN.Com)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formal tentang UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).

Usai sidang anggota Tim Advokasi UU KPK Violla Reininda, menjelaskan soal ketiadaan bukti di persidangan. 

BACA JUGA: Strategi Menhan Prabowo Sangat Cool, Ternyata Ini Situasi Natuna

Violla mengaku, pihaknya kesulitan mendapatkan dua bukti tersebut berupa risalah rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan daftar hadir anggota DPR dalam sidang paripurna saat pengesahan UU KPK pada 17 September 2019.

Violla menuturkan, bahwa pihaknya bukan tidak mencari dua bukti yang diinginkan di persidangan. 

BACA JUGA: China Bikin Repot di Laut Natuna, Presiden Jokowi Bicara Tegas...

Namun, pihak DPR terkesan tidak kooperatif memberikan bukti tersebut.

"Pertama kami agak kesulitan untuk mengakses alat bukti dan kedua alat bukti itu dianggap tidak bisa dipublikasikan di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) DPR," ungkap Violla di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: DPR Bantah Mempersulit KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya