
BACA JUGA: PDI Perjuangan Tolak KPK Geledah Kantor DPP, Ini Alasannya...
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah menyelundupkan hukum dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Saya kira begini. Kalau ada yang berbicara seperti itu di negara demokrasi kami dengarkan saja," ungkap Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/1).
BACA JUGA: Amerika vs Iran Siap Perang, Presiden Jokowi Nekat ke Abu Dhabi?
Menurut Arsul, saat ini UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tengah diuji formil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, kata dia, silakan saja pihak yang menyatakan terjadi penyelundupan hukum dalam revisi UU KPK itu membuktikannya dalam persidangan di MK.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Pandang Laut Natuna, Kapal China Langsung Ngacir
"Saya kira kami yang Komisi III dan tim kuasa hukum, itu nanti akan menyiapkan juga keterangan ketika MK meminta keterangan DPR," paparnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: DPR Bantah Mempersulit KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News