BACA JUGA: Waspada... Amerika Serikat Keluarkan Peringatan, Indonesia Siaga
Arsul justru mempertanyakan untuk apa sebenarnya dokumen-dokumen itu, mengingat fokus uji formil itu harusnya apakah pasal-pasal atau isi UU KPK itu bertentangan dengan UUD 1945.
"Ngapain juga yang dipersoalkan absennya berapa, ini berapa," pungkas Arsul.(*)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: DPR Bantah Mempersulit KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News