Begini Tatib Pemilihan Wakil Gubernur DKI

Begini Tatib Pemilihan Wakil Gubernur DKI - GenPI.co
Wakil Ketua DPRD M Taufik. Foto: JPNN

GenPI.co - DPRD DKI mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur. Dalam tatib tersebut mekanisme pemilihan orang nomor dua ibu kota secara tertutup.

Wakil Ketua DPRD M Taufik, menjelaskan tatib yang disahkan tersebut, terdiri atas 30 pasal, dengan di dalamnya aturan pemungutan suara (voting) tertutup untuk pemilihan wagub serta uji kelayakan.

BACA JUGA: Pemilihan Wakil Gubernur DKI Dipilih Secara Tertutup

"Tatib itu pertama ada panitia pemilih, ada syarat, ada tata cara pemilihan," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/2).

Sementara, menurut Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN Zita Anjani mengenai uji kelayakan terhadap dua calon wakil gubernur DKI akan dilakukan seperti tanya jawab antara calon tersebut dengan masing-masing fraksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya