GenPI.co - DPRD DKI mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur. Dalam tatib tersebut mekanisme pemilihan orang nomor dua ibu kota secara tertutup.
Wakil Ketua DPRD M Taufik, menjelaskan tatib yang disahkan tersebut, terdiri atas 30 pasal, dengan di dalamnya aturan pemungutan suara (voting) tertutup untuk pemilihan wagub serta uji kelayakan.
BACA JUGA: Pemilihan Wakil Gubernur DKI Dipilih Secara Tertutup
"Tatib itu pertama ada panitia pemilih, ada syarat, ada tata cara pemilihan," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/2).
Sementara, menurut Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN Zita Anjani mengenai uji kelayakan terhadap dua calon wakil gubernur DKI akan dilakukan seperti tanya jawab antara calon tersebut dengan masing-masing fraksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News