Kejaksaan Agung Sita Aset Jiwasraya, Ini Dia Datanya...

Kejaksaan Agung Sita Aset Jiwasraya, Ini Dia Datanya... - GenPI.co
Ilustrasi Jiwasraya. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung, menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.

Tindakan tersebut dilakukan, terkait upaya pencarian aset dalam penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.

BACA JUGA: Corona: Indonesia Pasrah Calon Jemaah Haji Tak Bisa Berangkat

"Pelacakan aset berupa permohonan pemblokiran tanah dan bangunan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3) malam seperti dilansir Antara.

BACA JUGA: Dijamin Bakal Kandas, Jika 4 Pasangan Zodiak Ini Pacaran

Hari Setiyono merinci alamat penyegelan yakni: Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Selatan.

Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan; Tanah dan rumah di Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kim Jong-un Doakan Korea Selatan Selamat dari Wabah Virus Corona


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejagung Sita Aset Jiwasraya, Nih Datanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya