Jangan Ragu, Presiden Jokowi! Lockdown Itu Sesuai Amanah UUD 1945

Jangan Ragu, Presiden Jokowi! Lockdown Itu Sesuai Amanah UUD 1945 - GenPI.co
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Apalagi, hal tersebut juga diamanahkan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Di mana, pada intinya menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

BACA JUGA: Tanpa Berkeringat, 5 Zodiak Ini Bakal Mendapatkan Keberuntungan

Lebih lanjut, diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Menurut Razikin, dalam konteks itu, pemerintah juga diharapkan lebih transparan mengenai penyebaran virus Corona dan jumlah korban.

BACA JUGA: Meskipun Suka Iri Hati, Ternyata 3 Zodiak Ini Mampu Menjadi Hebat

Karena kelihatannya sekarang ini informasi banyak simpang siur, antara pemerintah pusat dengan daerah berbeda informasinya.

"Yang pasti adalah faktanya penyebaran Covid-19 sangat cepat dan korban banyak berjatuhan. Maka mau tidak mau pemerintah diharapkan menerapkan lockdown seperti Italia, Denmark, Filipina dan Irlandia," pungkas mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini.(*)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pak Jokowi, Lockdown Itu Sesuai dengan Amanah Pasal 28 UUD 1945

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya