Tidak Ada Pembatalan UU Cipta Kerja, Ini Kata Jokowi

Tidak Ada Pembatalan UU Cipta Kerja, Ini Kata Jokowi - GenPI.co
Tidak Ada Pembatalan UU Cipta Kerja, Ini Kata Jokowi (Foto: Instagram/jokowi)

Apalagi di tengah pandemi. Terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. 

Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan SD. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk meyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.

Kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit, dipangkas.

Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel.

Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah. Tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah. 

Jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.

UMK, usaha mikro kecil, yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya, gratis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya