Mau Melengserkan Jokowi? Jangan Mimpi!

Mau Melengserkan Jokowi? Jangan Mimpi! - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Antara

Hal itu berkaitan dengan hak-hak DPR dalam pasal 77 ayat 1 UU 27/2009, yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

"Mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," tutur dia.

BACA JUGAUsai Keluarkan Seruan Maut, Gatot Nurmantyo Gigit Jari

Menurut Kang Tebe, konfigurasi koalisi parpol saat ini tidak memungkinkan untuk memakzulkan presiden.

"Melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tutur dia. (rmol)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya