
Hal itu berkaitan dengan hak-hak DPR dalam pasal 77 ayat 1 UU 27/2009, yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
"Mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," tutur dia.
BACA JUGA: Usai Keluarkan Seruan Maut, Gatot Nurmantyo Gigit Jari
Menurut Kang Tebe, konfigurasi koalisi parpol saat ini tidak memungkinkan untuk memakzulkan presiden.
"Melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tutur dia. (rmol)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News