Menurutnya, seharusnya publik tidak mudah menilai KPK sekuat dulu dengan adanya OTT serta penetapan tersangka dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Tuntutan Hukuman Mati Mensos, Pakar: KPK Bisa Kabulkan itu
Sebelumnya, Gun Gun mengatakan bahwa tuntutan bisa mencapai taraf maksimal. Sebab, tindak pidana korupsi tersebut berlangsung dalam masa pandemi. Di mana, masyarakat sedang terpuruk akan perekonomiannya.
"Memang untuk hal hal yang sangat berhubungan dengan nasib orang banyak, disaat sulit seperti ini, pandemi memang hukumannya seharusnya bukan hukuman atau tuntutan biasa," pungkasnya.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News