Rizieq Ditahan, Refly Harun Sentil Polisi, Mahfud & Jokowi

Rizieq Ditahan, Refly Harun Sentil Polisi, Mahfud & Jokowi - GenPI.co
Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.(Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/pras).

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun  menilai polisi terkesan telah menargetkan untuk menangkap Habib RIzieq Shihab. 

Hal itu dikatakannya di kanal YouTube-nya pada Minggu (13/12) pagi ketika menyorot penahanan Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

BACA JUGA: Rizieq Pakai Rompi Orange & Tangan Diikat, Polisi Beber Alasannya

Padahal menurut Refly, pelanggaran protokol yang dilakukan Rizieq seharusnya tidak berimplikasi pada penahanan.

Ia kemudian menyitir pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menguatkan argumen itu.

“Pak Mahfud MD sendiri bilang pelanggaran kekarantinaan tidak berimplikasi pada penahanan,” kataya.

Selain itu, lanjut Refly, Rizieq sendiri telah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai sanksi atas pelanggaran itu.

"Saya melihat ada ketidakadilan dalam kasus ini. Saya berharap kejadian ini tidak melupakan tragedi kemanusiaan yang menewaskan enam laskar FPI," tegasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya