
Asep mengatakan, jika ormas tersebut tidak terdaftar, maka tidak akan mendapatkan pelayanan pemerintahan.
“Cuma tidak mendapatkan pelayanan pemerintahan, seperti pembinaan dan peningkatan kualitas bagi anggotanya. Bukan pembubaran,” paparnya.
Tidak hanya itu, lanjut Asep, alasan lain yang dilontarkan pemerintah karena FPI melanggar hukum. Namun, menurutnya pemerintah juga tidak memiliki bukti yang jelas.
BACA JUGA: Siapkan Kejutan Besar, FPI Bikin Pemerintah Panas Dingin
Bahkan, pemerintah juga memaparkan bukti kasus lama yang diduga pernah dilakukan oleh jaringan FPI
“Melanggar hukum pun tidak jelas, dan menggunakan bukti-bukti lama,” imbuhnya.
Asep menyimpulkan, kekuatan hukum yang digunakan untuk membubarkan FPI dinilai tidak valid.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News