Pakar Hukum Top ini Bandingkan HRS dan Mahfud MD, Isinya Ngeri!

Pakar Hukum Top ini Bandingkan HRS dan Mahfud MD, Isinya Ngeri! - GenPI.co
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Foto: JPNN)

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun blak-blakkan mempertanyakan bukti dari kepolisian terkait penetapan tersangka Habib Rizieq atas kasus penghasutan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Refly mengatakan, jika bukti tersebut bisa dipakai untuk menjerat Habib Rizieq menjadi tersangka, hal yang sama juga seharusnya diterapkan ke Menko Polhukam Mahfud MD.

BACA JUGA: Pakar Top Bikin Jokowi Kaget, Pasukan Khusus Istana Ketar-Ketir

“Waktu itu Mahfud MD juga mempersilahkan siapa saja boleh menjemput HRS di Bandara Soekarno Hatta. Akhirnya yang ada kerumunan di sana, lalu kenapa itu tidak dijadikan tersangka?” ujar Refly Harun seperti dikutip GenPI.co pada kanal YouTube-nya pada Rabu (6/1).

Refly menyebut, seharusnya ada pembatas yang jelas antara hasutan, ajakan, dan anjuran. Konotasi hasutan selalu berkaitan dengan hal negatif dan kejahatan.

Dalam konteks tersebut, ajakan untuk menghadiri pernikahan putri HRS seharusnya tidak termasuk hasutan lantaran bukan tindakan kriminal.

“Hadir dalam Maulid Nabi dan pernikahan bukanlah tindakan kriminal,” jelas Refly.

Kendati begitu, ahli hukum ini tak menampik bahwa telah terjadi kerumunan massa pada acara pernikahan putri HRS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya