Pakar Hukum Top ini Bandingkan HRS dan Mahfud MD, Isinya Ngeri!

Pakar Hukum Top ini Bandingkan HRS dan Mahfud MD, Isinya Ngeri! - GenPI.co
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Foto: JPNN)

Namun, dalam pandangan Refly, adanya kerumunan itu hanya menandakan protokol kesehatan tidak dipatuhi oleh HRS dan itu tidak bisa dikaitkan dengan penghasutan.

 “Tidak dipatuhi aturan itu berarti pelanggaran, bukan tindak pidana penghasutan,” katanya.

BACA JUGA: Pakar Hukum Top Bicara Peluang Praperadilan HRS, Isinya...

Adapun, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan HRS tersebut sudah diselesaikan dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Refly justru mempertanyakan pihak-pihak terkait yang seolah membiarkan kerumunan itu terjadi di Petamburan.

Menurutnya, seharusnya ada petugas yang datang ke tempat tersebut untuk membubarkannya atau setidaknya mengaturnya.

“Tidak bisa hanya mengandalkan kelurahan, sebab ini (pandemi) adalah permasalahan nasional,” ujar Refly.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (5/1), kuasa hukum kepolisian membeberkan bukti penghasutan tersebut ialah saat HRS mengajak orang lain untuk datang ke pernikahan putrinya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya