Ahli Hukum Top Bandingkan HRS dan Mahfud MD, Isinya Ngeri

Ahli Hukum Top Bandingkan HRS dan Mahfud MD, Isinya Ngeri - GenPI.co
Imam Besar FPI Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2021). Foto: Jpnn/Ricardo

Kendati begitu, ahli hukum ini tak menampik bahwa telah terjadi kerumunan massa pada acara pernikahan putri HRS.

Namun, dalam pandangan Refly, adanya kerumunan itu hanya menandakan protokol kesehatan tidak dipatuhi oleh HRS dan itu tidak bisa dikaitkan dengan penghasutan.

 “Tidak dipatuhi aturan itu berarti pelanggaran, bukan tindak pidana penghasutan,” katanya.

Adapun, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan HRS tersebut sudah diselesaikan dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Refly justru mempertanyakan pihak-pihak terkait yang seolah membiarkan kerumunan itu terjadi di Petamburan.

Menurutnya, seharusnya ada petugas yang datang ke tempat tersebut untuk membubarkannya atau setidaknya mengaturnya.

“Tidak bisa hanya mengandalkan kelurahan, sebab ini (pandemi) adalah permasalahan nasional,” ujar Refly.

BACA JUGAFakta Terkuak di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ternyata...

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya