Ada pun pengertian karantina kesehatan itu sejatinya harus dijelaskan oleh ahli epidemiologi. Namun, dia menilai, kondisi karantina itu berkaitan dengan peraturan pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, karantina kesehatan masuk dalam kategori PSBB dan pembatasan pergerakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah daerah aturannya.
"Jadi, ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal tindak pidana itu bisa berdiri sendiri," tambahnya.
BACA JUGA: Pakar Hukum Soal Pembubaran FPI: Pemerintah Jangan Tafsir Sendiri
PSBB sendiri disebut sebagai bagian peraturan yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta dengan garis besar keadaan darurat kesehatan.
"Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteksnya membawa pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan 2 tidak pidana, tidak patuh Prokes (protokol kesehatan) dan menyebabkan kedaruratan kesehatan," pungkas Eva.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News