Rizal Ramli Sindir Sri Mulyani, Jokowi Bisa Terpeleset

Rizal Ramli Sindir Sri Mulyani, Jokowi Bisa Terpeleset - GenPI.co
Rizal Ramli. FOTO: Antara

GenPI.co - Ekonom senior Rizal Ramli sindir Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penjualan pulsa, kartu perdana dan token listrik dikenakan pajak penghasilan. 

“Akhirnya kepepet, Menkeu Terbalik, Sing Printil, akhirnya pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa,” ujar Rizal Ramli melalui akun Twitter-nya, Jumat (29/1).

BACA JUGA: Soal Gerakan Wakaf Uang, Din Syamsuddin Skakmat Jokowi

Pernyataan Menteri Perekonomian Era Presiden Gus Dur itu mengacu pada aturan (beleid) baru yang dikeluarkan Menkeu Sri Mulyani, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Di dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.

Di dalam Pasal 2 disebutkan, penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya