Habib Rizieq Digugat Perdata Bisa Bangkrut

Habib Rizieq Digugat Perdata Bisa Bangkrut - GenPI.co
Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Kasus penggunaan lahan tanpa Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pimpinan Habib Rizieq Shihab bisa saja digugat secara perdata. 

Hal itu disampaikan pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi di Jakarta, Sabtu (20/2).

BACA JUGA: Aktor Intelektual Kudeta Demokrat, ternyata Ini

Menurutnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII bisa menuntut Rizieq secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," kata Redi.

Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. 

Redi menilai gugatan perdata tidak akan mengganggu proses hukum pidana. "Keduanya bisa jalan bersamaan," kata dia lagi.

Sejauh ini, langkah hukum yang sudah diambil PTPN VIII, yakni melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri. Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII itu teregister dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya