Nasib Habib Rizieq Shihab Makin Ngeri, Bikin Melongo

Nasib Habib Rizieq Shihab Makin Ngeri, Bikin Melongo - GenPI.co
Nasib Habib Rizieq Shihab Makin Ngeri, Kasusnya Tambah (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," beber Indriyanto Seno Adji.

Menurutnya, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum. 

Sebab, prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Indriyanto juga mengatakan bahwa pihak PTPN juga bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.

"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," jelasnya.

Sebelumnya, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya.

Pasalnya, FPI telah melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah ini.

"Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU," jelas Iwan Nurdin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya