
“UU mengatakan bahwa kandidat yang ‘membeli perahu’ atau membayar kandidasi kepada parpol akan didiskualifikasi. Lalu, partainya akan dilarang untuk mencalonkan diri lagi. Tapi, tidak pernah ada,” paparnya.
Akademisi itu menegaskan bahwa hal-hal fundamental seperti revisi UU Pilkada tidak dilakukan, maka masih akan ada Nurdin Abdullah yang lainnya.
“Dari ratusan kepala daerah di Indonesia dan hanya beberapa yang tertangkap, itu bukan prestasi. Bisa jadi itu karena banyak kasus yang belum diketahui,” tuturnya.
Refly menegaskan bahwa masyarakat sudah tak bisa lagi mengandalkan bahwa kepala daerah harus dijawab oleh orang baik.
BACA JUGA: Analisis Refly Harun Ngeri! AHY Bisa Hilang dan Tenggelam…
“Karena, jika sistemnya masih bermasalah, maka godaan akan tetap tinggi,” tegasnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News