
Mantan Kapolrestabes Makassar ini menambahkan, polisi akan mengikuti sidang ketiga praperadilan Rizieq yang telah dijadwalkan PN Jaksel pada Senin (8/1) pukul 10.00 WIB.
Diketahui, Habib Rizieq menjadi tersangka dalam tiga kasus berbeda. Pertama, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
BACA JUGA: Praperadilan Rizieq: Ahli Pidana Bongkar Amunisi Polda Metro Jaya
Pelanggaran kedua, protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Terakhir, kasus penghalangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.
Dalam kasus itu, HRS menyembunyikan hasil swab test dari satgas covid-19. Dirinya mengaku sehat, ternyata sempat positif covid-19 pada November 2020. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News