Akademisi Beber Masalah Besar Pencabutan Lampiran Investasi Miras

Akademisi Beber Masalah Besar Pencabutan Lampiran Investasi Miras - GenPI.co
Ilustrasi minuman keras. (Foto: Bea Cukai)

Pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu memaparkan bahwa agama memang bisa diadopsi dan diformalkan ke dalam hukum negara selama itu dilakukan melalui proses yang demokratis.

“Tapi, kalau mayoritas selalu diperhatikan dalam mengadakan sebuah hukum, lalu bagaimana nasib negara Pancasila kita di masa mendatang? Apakah kita harus memenuhi semua hukum agama untuk hukum nasional kita?” ujarnya.

Akademisi itu mendesak umat Islam di Indonesia untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

“Masa pemeluk agama minoritas di Indonesia lalu tidak diperbolehkan untuk berusaha dalam bidang ini hanya karena usahanya dilarang dalam agama kelompok mayoritas?,” pungkas dia.(*)

BACA JUGA: Habib Rizieq Segera Jadi Terdakwa, Nasib Praperadilan Bagaimana?

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya