BACA JUGA: Jokowi Sudah Bertitah, Amien Rais Seketika Mati Kutu
Ia juga mengatakan jika video wawancara keduanya terlebih dahulu memasuki proses sunting sebelum kemudian diunggah ke YouTube.
Dalam sidang tersebut, Gus Nur juga diberi kesempatan untuk kembali menghadirkan saksi sebelum sidang ditutup dan dilanjutkan pada Selasa (23/3) depan.
Menjawab itu, Gus Nur mengaku tidak tahu apakah bisa menghadirkan saksi atau tidak.
Ia beralasan jika selama ditahan di Rutan Bareskrim, ia mengaku tidak memegang handphone sehingga tidak bisa menghubungi siapa pun termasuk pengacaranya.
BACA JUGA: Manuver Moeldoko Mengguncang AHY, Kemenkum HAM Sambut Hasil KLB
Juga, selama persidangan, tim kuasa hukum juga kerap kali melakukan aksi walk out.
"Terdakwa punya penasihat hukum untuk membela kepentingan kliennya, bukan berarti orang di dalam tahanan tak bisa bergerak," balas hakim Toto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News