
Alamsyah dan timnya akan datang ke MK secepatnya. Namun, dirinya tidak menyebutkan tanggal pasti untuk mengajukan JR.
"Mungkin, munggu depan kami daftar," terangnya.
Sebelumnya, seperti diketahui sidang praperadilan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Soharno.
BACA JUGA: Senjata Maut Habib Rizieq Ini Bakal Bikin Musuhnya Melongo, Ngeri
Hal tersebut dikarenakan sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.
Gugurnya gugatan Rizieq mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News