Pria asal Samosir itu pun menyebut landasan hukum pihaknya dlam rangka mengubah AD/ART 2020 itu.
Pernyataan itu diatur dalam keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-09.AH.11.01/2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020.
Disebutkan, bila terdapat kekeliruan dalam keputusan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Nih Dampak Positif Jika KLB Deli Serdang Disetujui Kemenkum HAM
Demikian pula dalam hal susunan kepengurusan, landasan hukum perubahannya tertuang dalam keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-15.AH.11.01/2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 .
Dalam poin kelima disebutkan, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Hal itu kemudian membuat Partai Demokrat kubu Moeldoko menilai bahwa AD/ART 2020 itu harus diubah.
Perubahan dimaksudkan agar AD/ART tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News