Jhoni Allen Beber Pernyataan Maut, Kubu AHY Bisa Kewalahan

Jhoni Allen Beber Pernyataan Maut, Kubu AHY Bisa Kewalahan - GenPI.co
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun. (Foto: Keny/JPNN)

Pria asal Samosir itu pun menyebut landasan hukum pihaknya dlam rangka mengubah AD/ART 2020 itu.

Pernyataan itu diatur dalam keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-09.AH.11.01/2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020.

Disebutkan, bila terdapat kekeliruan dalam keputusan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Nih Dampak Positif Jika KLB Deli Serdang Disetujui Kemenkum HAM

Demikian pula dalam hal susunan kepengurusan, landasan hukum perubahannya tertuang dalam keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-15.AH.11.01/2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 .

Dalam poin kelima disebutkan, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Hal itu kemudian membuat Partai Demokrat kubu Moeldoko menilai bahwa AD/ART 2020 itu harus diubah.

Perubahan dimaksudkan agar AD/ART tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya