"Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 yang berbunyi perubahan AD dan ART Partai Politik dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik (Kongres/Kongres Luar Biasa),” imbuh Jhoni Allen.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, ini Komentar Bernas Bang Arie
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News