Pakar Hukum Top Membela ZA Penembak Mabes Polri, Bikin Kaget

Pakar Hukum Top Membela ZA Penembak Mabes Polri, Bikin Kaget - GenPI.co
Mabes Polri Tembus, Ini Target Teroris Milenial - Polisi bersenjata lengkap berjaga di Mabes Polri (Foto: NTMC Polri)

"Saya tegaskan lagi, jangankan hanya terduga teroris, teroris yang sudah terbukti melakukan pembunuhan pun tidak boleh ditembak dan dibunuh, kecuali dia ada serangan yang tidak bisa dihindari dan dalam rangka membela diri," beber Refly Harun.

Menurut Refly Harun, bahwa ZA merupakan sosok perempuan yang seharusnya mudah dilumpuhkan tanpa ditembak mati.

Refly Harun pun mengaku miris dengan tindakan kepolisian yang menembak mati ZA.

"Di tempat terbuka kenapa tidak dilumpuhkan saja? Apalagi dia masih muda, seorang perempuan. Saya sendiri terus terang miris," jelasnya.

Pakar hukum ini sangat menyayangkan dengan tindakan polisi yang mudah menembak mati seseorang. Menurutnya, ada asas praduga tak bersalah.

Refly Harun menilai, meskipun seseorang itu bersalah, tetap tidak boleh ditembak mati, kecuali pengadilan yang menjatuhkan vonis pidana mati secara resmi.

"Jadi, tidak ada kejahatan di Republik ini yang bisa ditembak mati, kecuali dalam rangka pembelaan diri aparat keamanan. Tetapi itu harus riil, bukan hanya sekadar orang tersebut melepas tembakan tidak ada upaya untuk melumpuhkan, tetapi langsung nembak ke arah jantung," paparnya.

Selain itu, Refly Harun pun heran dengan pengamanan yang ada di Mabes Polri. Menurutnya, sudah ada deteksi dini yang dilakukan oleh kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya