Pengamat Urai Celah Hukum Keputusan SP3 Sjamsul Nursalim & Itjih

Pengamat Urai Celah Hukum Keputusan SP3 Sjamsul Nursalim & Itjih - GenPI.co
Satyo Purwanto (foto: JPNN)

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto memberi komentar terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka korupsi Sjamsul Nursalim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini dikarenakan ada celah hukum akibat keputusan MA yang membebaskan Syafruddin Temenggung serta ditolaknya upaya PK KPK oleh MA dengan alasan formil,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (5/4/2021).

BACA JUGASP3 ke-1: Kasus Disetop KPK, Harta Sjamsul Nursalim Bikin Melongo

Tidak hanya itu, menurut Satyo, dugaan proses penyidikan yang tidak cermat dari para penyidik KPK juga menjadi alasan lembaga antirasuah itu kecolongan.

“Sehingga mematahkan upaya hukum Jaksa KPK saat banding dan kasasi oleh pihak Syafruddin Temenggung,” ujarnya.

Menurut Satyo, alasan paling kuat yaitu karena revisi UU KPK disahkan.

“Ini karena ada revisi UU KPK semula UU Nomor 30 tahun 2002 setelah disahkan oleh DPR pada bulan September tahun lalu menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,” katanya.

Satyo juga mengatakan bahwa salah satu perubahan, yakni memberikan kewenangan kepada KPK untuk SP3 demi alasan kepastian hukum. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya