Gugat AD/ART Demokrat 2020, Kubu Moeldoko Dinilai Ilegal

Gugat AD/ART Demokrat 2020, Kubu Moeldoko Dinilai Ilegal - GenPI.co
Gugat AD/ART Demokrat 2020, Kubu Moeldoko Dinilai Ilegal. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko tidak memiliki landasan hukum untuk menggugat AD/ART PD 2020 ke pengadilan.

Pasalnya, kepengurusan PD kubu Moeldoko sudah ditolak dan dianggap tidak sah oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Ini bukan lagi dualisme partai politik, seperti yang terjadi pada PPP dan Partai Golkar dulu. Sebab, dalam konflik dua partai itu, belum ada salah satu kubu yang disahkan oleh Kemenkumham,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (14/4).

BACA JUGAAhli Hukum Top Beber Fakta Mengejutkan, Nasib Moeldoko...

Refly mengatakan bahwa kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah disahkan oleh Kemenkumham, sehingga kubu Moeldoko sudah tak bisa menggugat AD/ART 2020 mengatasnamakan DPP PD.

“Salah satu kubu sudah disahkan, sehingga kalau menggugat atas nama DPP PD itu sudah tidak legitimate lagi. Mereka sudah kehilangan legal standing-nya,” katanya.

Advokat itu memaparkan jika yang menggugat AD/ART PD 2020 adalah para kader yang sudah dipecat, maka pengadilan harus berhati-hati dalam menentukan langkah.

“Itu agar pengadilan tak dinilai semena-mena dalam bertindak. Pengadilan mau tidak mau tetap harus mau menerima laporan dari para kader yang dipecat,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya