Refly Harun Sebut Bima Arya Cari Popularitas dari Kasus HRS

Refly Harun Sebut Bima Arya Cari Popularitas dari Kasus HRS - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: JPNN.com

GenPI.co - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyesalkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang menggunakan pendekatan pidana dalam menyelesaikan masalah RS Ummi.

Refly mengatakan bahwa dalam hukum, ada dua delik kasus, yaitu umum dan aduan.

BACA JUGAMengejutkan, Refly Harun Ungkap Revisi UU KPK Punya Niat Buruk

"Delik umum itu tak perlu dilaporkan. Sementara itu, delik aduan yang kalau ada laporan, baru bergerak," ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (15/4/2021).

Menurut Refly, apa yang dilakukan oleh mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi sebenarnya bisa diselesaikan dari sudut administrasi negara.

"Apalagi, Bima Arya seorang wali kota. Dia bisa menggunakan pendekatan kekeluargaan dan administratif," ungkapnya.

Lewat pendekatan administratif, RS Ummi bisa dikenakan sanksi oleh Pemerintah Kota Bogor jika tak mau koorperatif.

"Karena itu pasti ada kaitan perizinan dengan Pemkot Bogor," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya