Hakim tunggal Akhmad Sahyuti sah mengetok palu, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Habib Rizieq Shihab yang digelar Pengadilan Negeri Jaksel
Harun Yahya yang juga dikenal dengan nama Adnan Oktar baru saja dijatuhi hukuman penjara 1.075 tahun oleh pengadilan di Istanbul, Turki, Senin (11/01).