GenPI.co - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti sah mengetok palu, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/1).
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki merespon putusan hakim itu. Dia menegaskan apa yang sudah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap penanganan HRS sudah berdasarkan hukum.
BACA JUGA: Ketok Palu, Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq
“Apa yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Hengki kepada wartawan usai sidang pada Selasa (12/1).
Lebih lanjut, penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara Habib Rizieq kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Proses hukum selanjutnya dari penyidik, menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara,” jelasnya.
BACA JUGA: Kenapa Rizieq KO di Praperadilan? Ferdinand Tahu Jawabannya
Pertimbangan hakim yang menolak gugatas HRS pada sidang praperadilan kasus kerumunan, menurut Sahyuti, lantaran dua bukti putusan penyidik sudah kuat menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News