Ketua tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam persidangan MK tidak bisa menunjukkan secara jelas kecurangan Pilpres 2019.
kubu Prabowo-Sandi justru tidak menerangkan perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohoan
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa hal yang diperselisihkan dalam perkara sengketa Pilpres 2019, bukanlah berkaitan dengan